Apes Tawarkan Hasil Curian Pada Korban Melalui Sosmed, Ditangkap

Barang bukti hasil pencurian tersangka
Sumber :
  • Dok. Polsek Wongsorejo/ VIVA Banyuwangi

Korban dan pelaku kemudian membuat janji bertemu di SPBU Kalibaru untuk melakukan transaksi jual beli.

"Setelah saya yakin itu barang saya, anggota Reskrim Polsek Wongsorejo langsung menangkapnya," cerita Masykur pasca penangkapan.

Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo Aipda Oktorio Wisnu Pradana membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan awal, disebutlah nama lain H (Hermanto) yang masih satu desa dengan M (Marandika) tapi mengontrak di Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi," tandas Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana.

Dari kontrakan Hermanto, Anggota Reskrim Polsek Wongsorejo berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya yang diduga hasil kejahatan kedua pelaku.

"Tersangka dan barang bukti kini kita amankan di Mapolsek Wongsorejo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum," jlentreh Aipda Oktorio Wisnu Pradana secara eksklusif pada Banyuwangi.viva.co.id.

Akibat perbuatannya, kita tersangka dijerat dengan pasal tindak pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.