Polres Bondowoso Ungkap Beberapa Kasus Selama OPS Sikat Semeru 2024, Cek Detailnya Disini
- dok. polres bondowoso/ Viva Banyuwangi
Bondowoso, VIVA Banyuwangi – Polres Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) melaksanakan Press Release dalam pengungkapan kasus selama Ops Sikat Semeru 2024, Rabu 26 Juni 2024.
Kegiatan ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono dan diikuti oleh PJU Polres Bondowoso serta seluruh jajaran Polres Bondowoso.
Dalam keterangannya, Kapolres Bondowoso mengatakan bahwa Press Release kali ini pengungkapan kasus dari Unit Reskrim Polres Bondowoso dan Renarkoba Polres Bondowoso.
"Dalam kasus Narkotika ada 7 Kasus dan kasus edar Farmasi ada 3 kasus. Dari kasus tersebut kami berhasil mengamankan tersangka laki-laki 10 orang dan perempuan ada 1 orang," ungkap AKBP Lintar.
Dalam pengungkapan kasus Narkotika, Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku membeli barang tersebut dari luar kota, yaitu kota Jember.
"Kemudian dijual lagi ke wilayah Hukum Polres Bondowoso. Sedangkan dalam kasus edar Farmasi, diketahui tersangka mendapatkannya juga luar kota. Tepatnya dari kota situbondo dan jember," jelas AKBP Lintar.
Tak hanya pengungkapan kasus pengedaran obat terlarang, Polres Bondowoso juga mengungkap beberapa kasus lainnya, salah satunya kasus pencurian.
"Dalam kasus pencurian ini, Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan sejumlah tersangka 11 orang, 6 TO dan 5 Non TO," ujar AKBP Lintar.
Pencurian dilakukan oleh tersangka dengan inisial MS, TH dan DR.
"Tersangka MS, berhasil mencuri dompet yang berisikan uang tunai Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara membuka pintu Mobil korban," urai Kapolres.
Sedangkan tersangka TH dan DR melakukan Curanmor dengan merusak rumah serta kunci sepeda motor.
"Para tersangka melakukan kejahatan tersebut dengan cara menggunakan kunci T," lanjut Kapolres Lintar.
Lebih lanjut, Polres Bondowoso juga mengungkap kasus Curat dan Curas yang dilakukan oleh para tersangka dengan berbagai cara.
"Seperti membobol toko dan rumah para korban. Adapun Curat ada 3 tersangka dan untuk Curas ada 1 orang," tambah Kapolres.
Sedangkan untuk kasus Penadah/sekongkol, ada 3 tersangka yang berhasil diamankan Polres Bondowoso, diantaranya SF, SA, dan SU, yang diketahui bahwa para tersangka tersebut menerima barang dari hasil kejahatan.
"Sampai saat ini keseluruhan masih dalam proses penyelidikan oleh pihak Polres Bondowoso,"terang Kapolres.
Dengan terungkapnya kasus yang telah disebutkan diatas, Kapolres berharap wilayah hukum Bondowoso bebas dari seluruh tindak kejahatan.
"Kami juga akan tindak tegas terhadap para pelaku tindak pidana yang ada di wilayah hukum polres Bondowoso," pungkas AKBP Lintar.