Nekat Bunuh Ayah Kandung, Seorang Anak Dituntut Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Jember
Sumber :
  • Dok. Pengadilan Negeri Jember/ VIVA Banyuwangi

Jember, VIVA Banyuwangi –Anggap terlibat dalam kasus pembunuhan berencana dan perampokan orang tuanya, seorang anak dituntut hukuman mati. Tuntutan Jaksa tersebut karena seluruh fakta persidangan membuktikan tindakan pembunuhan tersebut.

SA Warga Kabupaten Lumajang, AW Warga Kota Mojokerto dan SN Warga Kabupaten Jember hanya bisa menunduk pasrah dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.

Ketiganya terbukti dengan sah pada persidangan telah melakukan tindak pembunuhan dan perampokan pada Hasiyah.

Korban sendiri merupakan orang tua kandung dari terdakwa SN yang kecewa karena hubungannya dengan SA tidak direstui korban.

"Tuntutan hukuman mati itu diambil berdasarkan hasil proses pembuktian pada persidangan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum, Rizki Purbo Nugroho.

Dalam persidangan, alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terbukti.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) meyakini bahwa ketiga terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana sesuai pasal yang didakwakan," tutur Kasi Pidum.