Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penipuan 2,2 Miliar, Korban Seorang Nenek

Nenek Ulafiyah bersama penasehat hukum
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Surabaya, VIVA Banyuwangi –Setelah bergulir selama lebih dari 1,5 Tahun, kasus penipuan senilai 2,2 Miliar dengan korban seorang nenek memasuki tahap baru. Polda Jatim tetapkan 2 tersangka dan berkas sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perasaan lega kini mulai dirasakan keluarga nenek Ulafiyah setelah cukup lama menunggu kepastian.

Warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumi Aji, Kota Batu, Jawa Timur tersebut akhirnya mendapatkan kepastian hukum yang dialaminya.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam dugaan penipuan senilai 2,2 Miliar rupiah.

Bahkan penyidik Polda Jatim telah mengirimkan berkas perkara ke JPU.

"Kami lega akhirnya ada kepastian setelah 1,5 tahun lebih perkara kami bergulir," ujar anak Ulafiyah, Endah Yuniati.

Pemberitahuan hasil perkembangan pemeriksaan polisi telah dikirimkan pada pihak keluarga, Ulafiyah.