Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penipuan 2,2 Miliar, Korban Seorang Nenek

Nenek Ulafiyah bersama penasehat hukum
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

"Kami berharap seluruh aset kami dikembalikan. Kami sangat dirugikan akibat perbuatan kedua tersangka," harap Endah saat dihubungi Banyuwangi.viva.co.id secara eksklusif.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan-SP2HP Nomor B/1488/S2HP-7/VII/RES 1-11/2024 yang ditandatangi Kasubdit II Harbagtah, AKBP Aris Purwanto telah dikirimkan berkas 2 tersangka itu ke JPU.

Keduanya adalah Saji, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu dan Muji Lestari, warga jalan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Namun Polda Jatim belum melakukan penahanan terhadap Muji karena sedang dalam kondisi sakit dan Saji sebagai tulang punggung keluarga.

Surat pemberitahuan penyidikan pada keluarga Ulafiyah

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Tidak dilakukannya penahanan pada kedua tersangka tersebut juga dibenarkan penasehat hukum Ulafiyah, Gunawan Setiadi.

"Dilakukan penahanan atau tidak, itu kewenangan penyidik. Dan kami menghormati itu semua," kata Penasehat Hukum, Gunawan Setiadi saat dihubungi Banyuwangi.viva.co.id.