Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penipuan 2,2 Miliar, Korban Seorang Nenek

Nenek Ulafiyah bersama penasehat hukum
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Selain dugaan penipuan senilai 2,2 miliar, kedua tersangka diduga menggelapkan 2 sertifikat tanah milik Ulafiyah.

Laporan kasus ini sendiri dilakukan keluarga Ulafiyah pada 22 November 2022 ke SPK Polda Jatim.

Kemudian dilanjutkan pada tahap penyelidikan hingga penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada 6 Maret 2024.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diduga melakukan penipuan dan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka mengaku bisa membantu menghentikan kasus yang tengah dihadapi nenek Ulafiyah yang sudah berumur 67 tahun tersebut.

Tersangka meminta uang secara bertahap hingga mencapai 2,2 miliar rupiah dan berdalih akan diberikan pada petinggi Kepolisian di Polres Kota Batu dan Polda Jatim.

Namun hal tersebut tidak pernah terbukti dan kasus yang mendera Ulafiyah terus bergulir dan disidangkan di Pengadilan Negeri Malang.