Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penipuan 2,2 Miliar, Korban Seorang Nenek
Senin, 8 Juli 2024 - 12:52 WIB

Sumber :
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Dalam perkembangannya, kasus yang dialami Ulafiyah tidak terbukti hingga tahap Kasasi di Mahmakah Agung.
Karena merasa menjadi korban penipuan kedua tersangka, nenek Ulafiyah akhirnya melaporkan Saji dan Muji Lestari ke Polda Jatim.