Menolak Bayar Sewa, 6 Rumah Perusahaan Dieksekusi PT KAI
- Istimewa/ VIVA Banyuwangi
Jember, VIVA Banyuwangi –Pihak PT KAI Daop 9 Jember akhirnya mengambil langkah tegas. 6 rumah perusahaan yang dikuasai warga akhirnya dieksekusi setelah memiliki kekuatan hukum tetap.
Proses eksekusi 6 rumah di Jalan Mawar XIII dan XV, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur berlangsung secara berliku.
Rumah milik perusahaan tersebut, awalnya ditempati pegawai PT KAI namun sekarang sudah menurun pada anak dan cucunya.
Saat akan dilakukan eksekusi, pihak penghungi melakukan upaya hukum melawan PT KAI.
"Pada persidangan Tahun 2022 hingga Tahun 2023, seluruh gugatan yang diajukan penghuni rumah ditolak Pengadilan Negeri Jember," ujar Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro.
Pada persidangan tersebut, seluruh penghuni rumah diarahkan untuk membayar sewa pada KAI.
"Namun mereka menolak dan ini dinilai sebagai tanda tidak memiliki itikad baik," tutur Cahyo Widiantoro.