KPU Jember Bersihkan Rumah, 7 Penyelenggara Pemilu Dicopot!
- Dok.KPU Jember/ VIVA Banyuwangi
PAW Telah Dilakukan KPU
Beberapa penyelenggara pemilu yang dicopot dari jabatannya antara lain anggota PPK Kecamatan Sukowono, anggota PPS Kelurahan Tegalbesar Kecamatan Kaliwates, anggota PPS Desa Sukogidri Kecamatan Ledokombo, dan PPS Desa Pancakarya Kecamatan Ajung.
Selain itu, PPS Desa Sukosari Kecamatan Sukowono, PPS Desa Gumelar Kecamatan Balung, dan anggota PPS Desa Bangsalsari juga tidak luput dari tindakan tegas KPU.
“Kami telah melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap penyelenggara adhoc yang diberhentikan. Proses PAW ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tambah Desy.
Efek Jera Bagi Penyelenggara Pemilu
Pemberhentian tujuh penyelenggara pemilu di Jember merupakan langkah berani yang diambil oleh KPU untuk menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penyelenggara pemilu lainnya dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.