Jessica Wongso Bebas Bersyarat: Kontroversi Kasus 'Kopi Sianida' dan Jalan Panjang Menuju Pembebasan
- Dok. Antara/ VIVA Banyuwangi
Menurut Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Jessica menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ungkap Deddy dalam keterangan tertulis pada Minggu 18 Agustus 2024.
Remisi ini adalah hasil dari perilaku baik Jessica selama masa hukumannya, yang menjadi faktor utama di balik keputusan pembebasan bersyaratnya.
Pembebasan Bersyarat: Proses dan Ketentuan
Pembebasan bersyarat Jessica tidak serta merta menghapus semua hukuman yang dijatuhkan padanya.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024, Jessica masih harus mematuhi sejumlah ketentuan selama masa pembebasannya.
"Selama menjalani PB (Pembebasan Bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," tambah Deddy.