Arena Judi Sabung Ayam Di Obrak-Abrik oleh Polsek Pesanggaran Banyuwangi

Polisi Membakar Area Sabung Ayam
Sumber :
  • Dok. Polresta Banyuwangi/ VIVA Banyuwangi

Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai upaya menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayahnya.

"Kami akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah kami. Aktivitas sabung ayam ini melanggar hukum dan pelakunya dapat dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal 25 juta rupiah," ujar Kapolsek.

Kanit Samapta Ipda Darmo menambahkan  bahwa Kegiatan penindakan yang berlangsung hingga pukul 09.50 WIB tersebut berjalan lancar tanpa hambatan.

Polisi juga mengingatkan warga untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka."Terang Ipda Darmo

Selanjutnya seluruh barang bukti (BB) berupa Jam dinding, terpal, meja, karpet, kursi, tali tampar dan kurungan ayam dimusnahkan dengan cara dibakar." Ujar Ipda Darmo

Lebih lanjut AKP Lita Kurniawan pun menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi praktik perjudian apa pun.

"Disamping melanggar hukum juga akan merusak perekonomian keluarga. Kami serius untuk menindaklanjuti info dari masyarakat apa pun, demi terjaganya keamanan dan ketertiban (Harkamtibmas) di wilayah Pesanggaran,” tegas AKP Lita Kurniawan.