Karna Suswandi Maju Lagi di Pilkada 2024 Meski Berstatus Tersangka: KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan
- VIVA.co.id/ VIVA Banyuwangi
Jakarta, VIVA Banyuwangi –Karna Suswandi, yang saat ini berstatus sebagai tersangka kasus korupsi di Kabupaten Situbondo, kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Situbondo dalam Pilkada 2024.
Meskipun langkah ini memicu kontroversi di kalangan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk campur tangan dalam urusan politik.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa KPK fokus pada tugasnya dalam proses penegakan hukum.
"Yang jelas kami tidak masuk dalam ranah politik," tegas Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 30 Agustus 2024.
Kewenangan Penentuan Pencalonan Ada di Tangan KPU
KPU memiliki wewenang untuk menentukan apakah seorang calon yang berstatus tersangka masih dapat melanjutkan proses pencalonannya atau tidak.
"Jadi kalau memang itu boleh atau tidak boleh, bisa atau tidak bisa, maka itu dikembalikan ke KPU sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan apabila memang sudah jadi tersangka," jelas Tessa.