8 Bulan Berlalu, Kasus Korupsi Mamin Fiktif Macet, Kejari Banyuwangi Ciut Nyali?
- Dovalent Vandeva Derico
Kasus dugaan korupsi kegiatan mamin fiktif tersebut terjadi di BKPP Banyuwangi. Yang direalisasikan pada Selasa, 16 Februari 2021, senilai Rp 141.450.000 berdasarkan data yang dikutip pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Realisasi mamin fiktif kedua diduga terjadi pada Kamis, 25 Maret 2021, yang menelan anggaran Rp 72.700.000 yang diduga juga atas sepengetahuan tersangka NH.
Tidak cukup dua kali. Proyek pengadaan mamin fiktif kembali berlanjut. Kali ini diduga dilakukan pada Selasa, 28 September 2021 dengan anggaran yang mencapai Rp 126.100.000.
"Kalau ditanya progresnya apa belum ada perkembangan, kalau ditanya kendalanya apa, saya juga bingung kendalanya apa. Yang pasti hingga saat ini masih sama seperti sebelumnya," tandas calon Kasi Pidsus Kejati NTB tersebut.
Penetapan tersangka pada NH berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 480 juta tersebut melibatkan 4 penyedia mamin, mulai UD Jaya Makmur, CV Bintang Bersinar dan CV Cengkir Gading, hingga harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Sementara satu penyedia lainnya masih belum terdeteksi.