5 Tanggapan Bacakades Terkait Pengesahan Revisi UU Desa, Seperti apa?

Ilustrasi Kotak Pemilu
Sumber :
  • Dovalent Vandeva Derico/VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Dengan disahkannya Revisi Undang Undang (UU) Desa yang baru oleh Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi ( Baleg) DPR RI menimbulkan efek domino di kalangan masyarakat desa karena sejumlah desa tengah menjalani tahapan tahapan penyelenggaraan Pilkades mendatang.

Seperti di Kabupaten Banyuwangi yang akan menggelar pelaksanaan Pilkades serentak pada 25 Oktober 2023 mendatang pada 51 desa bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa 6 tahun.

Tahapan tahapan pilkades sudah berjalan dan tahapan pendaftaran akan dilakukan pada Agustus mendatang oleh bakal calon kepala desa  (Bacakades). Sekarang sudah masuk dalam tahapan penyusunan anggaran biaya.

Jika ketetapan Revisi UU Desa diberlakukan surut, maka seluruh tahapan pilkades akan dihentikan dan masa jabatan pilkades ditambah 3 tahun. 

Dan berikut tanggapan beberapa Bacakades Bajulmati yang berhasil dihubungi banyuwangi.viva.co.id

1. Achmad Thoha.SH

"Kalau saya terserah Wakil Rakyat yang ada di Daerah dan Bupati tiap Kabupaten dan Kota. Sebab UU ini seluruh Indonesia,"