Polres Situbondo Amankan Pria Residivis Perampokan Asal Probolinggo yang Bawa Sabu 1,11 Gram
Jumat, 4 Oktober 2024 - 03:03 WIB
Sumber :
- Dok. Polres Situbondo/ VIVA Banyuwangi
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. . Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.