Dua Unit Motor Nmax Raib di Jembrana, Residivis Curanmor Ditangkap Polres Jembrana
Jumat, 4 Oktober 2024 - 03:18 WIB
Sumber :
- Dok. Polres Jembrana/ VIVA Banyuwangi
Atas perbuatannya, Putu Suardiana dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain.