Residivis Penadah Kembali Beraksi, Motor Curian Digadaikan di Buleleng
Jumat, 4 Oktober 2024 - 03:27 WIB
Sumber :
- Dok. Polres Jembrana/ VIVA Banyuwangi
Putu Juniawan merupakan residivis kasus pencurian di wilayah hukum Polres Tabanan dan pernah divonis 1 tahun penjara. Kini, ia dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan plat nomor DK 6148 ABH.
- Dua buah kunci kontak sepeda motor Yamaha Nmax.
- Satu buah kunci duplikat sepeda motor Yamaha Nmax.
- Satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Nmax DK 5694 ZG.
- Satu pasang plat kendaraan nomor polisi DK 5694 ZG.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain dan melengkapi administrasi penyidikan.