Residivis Penadah Kembali Beraksi, Motor Curian Digadaikan di Buleleng

Foto Kendaraan yang diamankan polisi
Sumber :
  • Dok. Polres Jembrana/ VIVA Banyuwangi

Putu Juniawan merupakan residivis kasus pencurian di wilayah hukum Polres Tabanan dan pernah divonis 1 tahun penjara. Kini, ia dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan plat nomor DK 6148 ABH.
  • Dua buah kunci kontak sepeda motor Yamaha Nmax.
  • Satu buah kunci duplikat sepeda motor Yamaha Nmax.
  • Satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Nmax DK 5694 ZG.
  • Satu pasang plat kendaraan nomor polisi DK 5694 ZG.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain dan melengkapi administrasi penyidikan.