Mengungkap Rahasia Seragam Sekolah di SMA Negeri 1 Cluring Banyuwangi

Bahan seragam dipasok dari toko Mulia, Jajag
Sumber :
  • jumroini subhan / Viva Banyuwangi

Banyuwangi, Viva, Banyuwangi – Penerimaan peserta didik baru, yang juga dikenal sebagai PPDB, di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Cluring menghadirkan kejadian yang cukup menarik. Saat calon siswa melakukan pendaftaran ulang, mereka disiapkan untuk membeli satu set seragam baju sekolah.

Setelah melakukan pendaftaran ulang, wali murid diarahkan ke ruang kelas di mana terdapat dua orang guru yang duduk di bangku. Di atas meja, terdapat selembar kertas berisi data calon siswa. Salah satu dari dua orang guru tersebut menjelaskan mengenai seragam yang harus dibeli, dengan menanyakan nama anaknya terlebih dahulu.

Calon siswa kemudian diminta untuk mengenakan contoh jas almamater bertujuan untuk pemilihan  pengukuran size. Para orang tua juga diberikan penjelasan mengenai harga seragam yang cukup fantastis, yaitu sebesar 2.350 ribu.

Menurut keterangan yang diberikan oleh salah satu guru dan juga panitia pembagian seragam, seragam tersebut merupakan titipan dari toko Mulia yang beralamatkan di jalan raya Juanda No: 574 Jajag, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.

"Seragam ini sebenarnya adalah titipan dari toko Mulia, dan tidak wajib dibeli di sekolah. Yang harus dibeli di sini adalah kaos olah raga, atribut, jas almamater, dan batik. Sebab kain batik yang dipakai ada corak batik cap almamater sekolah," jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa setiap tahun, pihak sekolah selalu mempersiapkan baju seragam yang hendak dijual ke siswa, sebab bersekolah hendaklah berseragam. Untuk tahun ini toko Mulia menitipkan seragam kepada sekolah untuk dijual kepada calon siswa.

Selain itu, sekolah Negeri juga menerapkan aturan yang menyebutkan bahwa siswa tidak mewajibkan membeli seragam di sekolah boleh juga membeli diluar sekolah seperti di toko yang menjual seragam. Namun, ada informasi dari salah satu wali murid yang menyebut bahwa jika pembayaran seragam belum lunas, siswa dilarang membawa bahan seragam dari sekolah.