Dinkes Jember: Obat Cytotec Misoprostol Banyak Disalahgunakan, Untuk Proses Aborsi
- Sugianto/ VIVA Banyuwangi
Jember, VIVA Banyuwangi – Dinas Kesehatan Jember menyatakan, obat cytotec misoprostol banyak yang menyalahgunakan untuk proses aborsi.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, dr. Koeshar Yudyarto sela-sela pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jember, Selasa (15/8/2023).
Menurut dr. Koeshar, sebenarnya cytotec misoprostol untuk obat untuk persalinan, misalnya pendarahan. Jadi menggunakan obat ini untuk menghentikan pendarahan.
“Tapi obat ini disalah gunakan, untuk proses aborsi,” katanya, kepada wartawan VIVA Banyuwangi.co.id.
Dalam pemusnahan barang bukti obat-obatan di Kejari Jember, terdapat berbagai macam obat-obatan.
Diantaranya, obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 164.720 butir, obat jenis Dextromethropan 9.610 butir, obat cytotec misoprostol sebanyak 5.275 butir dan beberapa jenis barang bukti lainnya.
“Alhamdulilah, tadi juga banyak obat yang ketemu dan dimusnahkan bersama-sama,” ungkapnya.
Untuk obat jenis cytotec misoprostol, dr. Koeshar menegaskan, jika hasil ungkapan ini dijual secara ilegal.
“Sebenarnya (cytotec misopostol) ini obat legal yang dijual resmi di apotik, namun harus dengan resep dokter. Sedangkan (dimusnahkan) kan tidak (Legal),” tegasnya.
Untuk memberantas penjualan obat-obat ilegal ini, pihak Dinkes Jember terus berkoordinasi dengan lintas sektor, baik dengan pihak kepolisian, pengawasan obat-obatan serta pihak lainnya.
Selain obat cytotec misopostol, ada juga obat dextromethropan yang juga sering disalah gunakan kemanfaatan atau penggunaannya.
“Yang sementara, ini memang yang sering dextromethropan, karena dulu obat batuk dan sekarang disalahgunakan,” ujar dr. Koeshar.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, kolaborasi akan terus ditingkatkan agar masyarakat lebih baik lagi dan tidak terpapar dengan pbat-obatan yang membahayakan.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan menambahkan, jika dari data obat-obatan yang dimusnahkan ini didapat dari luar kota.
“Obat seperti itu nilainya sangat murah, sekitar 10 ribuan. Jadi kita sudah proses pidana buat yang berssangkutan,” imbuhnya.