Praktis dan Cepat! Begini Cara Memperpanjang SIM secara Online Tanpa Antre
- www.googleplay.com
Jakarta, VIVA Banyuwangi –Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti legalitas bagi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. SIM tidak sekadar menjadi identitas bagi pengemudi, tetapi juga menunjukkan bahwa pemiliknya telah memenuhi serangkaian persyaratan yang ditetapkan, baik dari segi administratif, kesehatan, maupun keterampilan dalam berkendara.
PP No. 44/1993 Pasal 212-215 menyebutkan bahwa masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah 5 tahun dan harus diperpanjang setelah masa berlakunya habis agar tetap sah digunakan. Jika SIM kedaluwarsa dan tidak diperpanjang, maka kamu harus mengurus SIM baru dari awal.
Namun, bagi kamu yang memiliki jadwal padat dan sulit meluangkan waktu untuk datang langsung ke kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), kini ada solusi praktis! Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi atau situs resmi yang disediakan oleh Polri.
Dengan layanan ini, kamu bisa menghemat waktu dan mengurus perpanjangan SIM kapan saja, tanpa harus antre lama.
Cara Memperpanjang SIM secara Online
1. Unduh dan buka aplikasi "Digital Korlantas Polri" di smartphone kamu.
2. Buat akun atau login menggunakan data pribadi.
3. Pilih layanan perpanjangan SIM dan isi data yang diminta.