Korlantas Polri Akan Larang Pengoperasian Kendaraan Sumbu 3 Selama Nataru

Kakorlantas Firman saat mengunjungi Pelabuhan Ketapang
Sumber :
  • Fitri Anggiawati/VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Firman Shantyabudi melarang pengoperasian kendaraan sumbu 3 ke atas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang. 

Polresta Banyuwangi Gelorakan Swasembada Pangan Sukseskan Asta Cita

Firman mengatakan, aturan tersebut saat ini masih diformulasikan, yang nantinya ketika diterapkan, akan mengurangi jumlah kendaraan yang ada di jalan raya. 

Sehingga kemudian pengaturan lalu lintas akan lebih mudah dan potensi kemacetan yang biasa terjadi saat momen Nataru dapat berkurang. 

808 Personel Polda Jatim dan 15 Ribu Personel Polres Jajaran, Lakukan Rikes Sebelum Bertugas di TPS

“Akan kita komunikasin ke manajemen yang menggunakan kendaraan sumbu 3 untuk sementara tidak beroperasi,” kata Firman kepada Banyuwangi.viva.co.id.

Pemberlakuan aturan tersebut direncanakan sebelum momen libur Nataru dimulai yang diperkirakan akan terjadi pada 22 Desember 2023.

Kolaborasi, Polres Ponorogo dan Lintas Instansi Siapkan Personel Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Namun demikian, terdapat pengecualian untuk larangan beroperasi bagi kendaraan sumbu 3, yaitu meliputi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan logistik sembako

Hal tersebut karena BBM dan sembako adalah kebutuhan masyarakat, yang apabila masuk dalam daftar pelarangan beroperasi, nantinya tentu akan berpengaruh pada sektor-sektor lain.

Halaman Selanjutnya
img_title