Revisi Kuhap Disorot Akademisi, Sinergi Antar Penegak Hukum Jadi Perhatian Khusus

Ahli Hukum Tata Negara FH Unej Eddy Mulyono, S.H., M.Hum
Sumber :
  • Palupi Ambarwati/ VIVA Banyuwangi

Jember, VIVA Banyuwangi –Wacana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum. Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember, Eddy Mulyono, S.H., M.Hum., menyoroti aspek hukum tata negara dalam revisi tersebut dalam acara talk show bertema “R-KUHAP: Kolaborasi atau Kompetisi Antar Penegak Hukum?” yang diselenggarakan oleh salah satu radio ternama di Kabupaten Jember .

PMR Wira SMKN 1 Jember Gelar Diklat Kepalangmerahan, Cetak Pelajar Tangguh

Dalam diskusi tersebut, Eddy Mulyono menekankan bahwa revisi KUHAP harus merujuk pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah mengalami dua kali perubahan. Ia menjelaskan bahwa undang-undang tersebut mengatur lima tahapan dalam pembentukan regulasi, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan perundangan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data Program Legislasi Nasional (Prolegnas), terdapat 176 Rancangan Undang-Undang (RUU), di mana 41 di antaranya masuk dalam daftar prioritas.

Kapolres Jember Tegaskan Tidak Akan Lindungi Pengedar Narkoba

"Jika saya perinci secara kontekstual dalam pembahasan R-KUHAP ini, kita perlu melihat bagaimana revisi ini berkontribusi dalam memperkuat sistem hukum dan penegakan keadilan di Indonesia," jelasnya.

Eddy Mulyono juga menyoroti pentingnya sinergi antarpenegak hukum dalam implementasi revisi KUHAP. Ia mengingatkan bahwa revisi ini harus memperkuat koordinasi antar lembaga hukum, bukan justru menciptakan kompetisi yang tidak sehat.

Prof. M. Arief Amrullah: Efisiensi Pra Penuntutan Belum Maksimal

"Dalam sistem hukum yang ideal, sinergi-kolaborasi antara aparat penegak hukum menjadi kunci utama. Namun, jika revisi KUHAP ini justru menimbulkan persaingan atau kompetisi tidak sehat, maka perlu dikaji ulang agar tidak berdampak negatif terhadap proses peradilan," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa aspek hukum tata negara harus menjadi pedoman utama dalam penyusunan dan implementasi revisi KUHAP agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan konstitusionalisme.

"Sistem peradilan yang efektif harus didukung dengan peraturan yang jelas dan tegas, namun tetap memberikan ruang bagi kolaborasi antar lembaga hukum," ujarnya.

Eddy Mulyono berharap agar KUHAP yang direvisi dapat menjadi umbrella provision atau ketentuan payung yang akan diikuti oleh undang-undang sektoral. Dengan demikian, tumpang tindih kewenangan antarpenegak hukum dapat dihindari, sehingga sistem peradilan berjalan lebih efektif.

"Para pemangku kebijakan harus mempertimbangkan berbagai masukan dari akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat agar revisi ini dapat mencerminkan kebutuhan hukum yang lebih baik di masa mendatang," pungkasnya.

Dengan adanya pembahasan mengenai revisi KUHAP ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat memperkuat sistem hukum dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.