Kata UAS Soal Hukum Sikat Gigi saat Puasa, Bisa Batal?
- IG: @uasmenyapa
Religi, VIVA Banyuwangi –Menjaga kebersihan mulut dan gigi merupakan hal yang penting, termasuk saat menjalankan ibadah puasa. Namun, bagaimana hukum menggosok gigi saat berpuasa? Apakah bisa membatalkan puasa?
Ustaz Abdul Somad (UAS) memberikan penjelasan terkait hal ini. Melansir YouTube Peradaban Islam Official, UAS menyatakan, menggosok gigi sebaiknya dilakukan setelah berbuka puasa atau setelah makan sahur. Jika ingin melakukannya setelah matahari terbit, disarankan untuk tidak menggunakan pasta gigi.
"Dianjurkan menggunakan siwak sebelum Zawwal. Zawwal itu tergelincirnya matahari (sebelum) adzan Dzuhur dari pagi pukul 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, tak ada pasta sama sekali," ujar UAS memberikan penjelasan.
Siwak, yang merupakan alat pembersih gigi alami, menjadi pilihan yang dianjurkan karena tidak mengandung bahan kimia seperti pasta gigi.
"Itu dianjurkan menggunakan siwak, tidak memakai pasta sama sekali," tambahnya.
Hukumnya Makruh
Namun, UAS juga menyebutkan bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum menggosok gigi saat puasa. Sebagian ulama berpendapat bahwa hal tersebut hukumnya makruh, terutama jika dilakukan setelah matahari terbit.
"Ada pun setelah muncul matahari, ahli Fiqih berbeda pendapat, sebagian mereka mengatakan makruh," ujar Ustaz Abdul Somad.
Pendapat ini didasarkan pada hadis shahih Imam Bukhari dari Abu Hurairah RA. Hadis tersebut menyinggung aroma mulut hamba yang berpuasa.
"Demi yang jiwaku yang berada dalam genggam kekuasaan Allah, mulut orang berpuasa lebih harum daripada semerbak kasturi," tukasnya.
UAS menjelaskan bahwa menurut pendapat ini, aroma mulut orang yang berpuasa dianggap lebih harum daripada kasturi, sehingga tidak perlu dihilangkan dengan cara yang berlebihan.
"Menurut pendapat ini, harum semerbak kasturi tidak baik dihilangkan. Dibiarkan saja, tapi jangan dipahami makin busuk makin harum. Akhirnya dia tidak gosok gigi selama satu minggu, 'kau kenapa tak gosok gigi? harum kasturi, lebih harum yang ini,'" pungkas UAS.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa menggosok gigi saat puasa tidak membatalkan puasa, asalkan dilakukan dengan cara yang tepat. Penggunaan siwak lebih dianjurkan, terutama pada pagi hari sebelum waktu Zawwal.
Namun, jika menggunakan sikat gigi dan pasta, sebaiknya dilakukan setelah berbuka atau sahur untuk menghindari perdebatan hukum yang mungkin timbul. Yang terpenting, kebersihan mulut tetap terjaga tanpa mengganggu keabsahan ibadah puasa.