Fasilitas Toilet di Djawatan Akhirnya Dibangun, Tapi Sumber Dananya Misterius?
- Roni Subhan/ VIVA Banyuwangi
"Pemasangan papan nama proyek bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari transparansi yang wajib dilakukan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah mengamanatkan pentingnya keterbukaan dalam pelaksanaan proyek. Selain itu, peraturan dari Kementerian Pekerjaan Umum juga mewajibkan papan informasi sebagai bentuk pengawasan publik," tegasnya.
Lebih lanjut, Uny Saputra menambahkan bahwa tanpa adanya papan nama proyek, publik tidak bisa mengetahui sumber dana, siapa pelaksana proyek, serta durasi pengerjaan.
"Ketika proyek seperti ini tidak memiliki papan informasi, masyarakat sulit melakukan pengawasan. Ini bisa memicu dugaan terkait transparansi anggaran dan akuntabilitas pelaksana proyek. Jika proyek ini menggunakan dana publik atau melibatkan BUMN, maka wajib ada keterbukaan," imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola wisata Djawatan belum memberikan keterangan terkait alasan tidak adanya papan proyek di lokasi pembangunan toilet tersebut.