Mudik di Bulan Ramadan, Apa Harus Tetap Berpuasa?
- https://pixabay.com/id/users/syauqifillah-19524098/?utm_source=link-attribution&utm_medium=referral&utm_campaign=image&utm_content=5831655
Budaya, VIVA Banyuwangi –Mudik di bulan Ramadan memang punya tantangan tersendiri. Perjalanan jauh, kemacetan panjang, dan cuaca yang tidak menentu bisa membuat tubuh lebih cepat lelah. Lalu, bagaimana hukumnya jika harus menempuh perjalanan jauh? Haruskah tetap berpuasa atau boleh tidak?
Bagi kamu yang mudik saat masih berpuasa, penting untuk mengetahui apakah puasa tetap wajib dijalankan atau tidak. Berikut penjelasan dari Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menjelaskan persoalan ini, dilansir Majelis Ulama Indonesia
Hukum Puasa bagi Musafir
Dalam Islam, seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir) diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di lain hari. Ini adalah bentuk keringanan (rukhshah) yang diberikan agar umat Islam tidak merasa terbebani dalam menjalankan ibadah. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: "Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain..."
Syarat Boleh Tidak Berpuasa saat Perjalanan Jauh