Sediakan Desain Prototipe, Cara Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Penerbitan PBG
- Dok. Pemkab Banyuwangi/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Pemkab Banyuwangi terus melakukan terobosan pelayanan publik. Salah satunya adalah memfasilitasi layanan perizinan pembangunan gedung/bangunan, atau yang selama ini dikenal dengan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Suyanto Waspo Tondo Wicaksono menjelaskan, setelah Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) diundangkan beserta peraturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 maka nomenklatur IMB diubah menjadi PBG.
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan Standar Teknis Bangunan Gedung (STBG).
“Kami mendengar ada keluhan tentang lamanya keluar PBG/SLF itu karena aturan yang mengikat. Seperti pengajuan PBG harus melalui sidang TPA karena memang diatur dalam PP No 16 Tahun 2021, dan ini berlaku secara nasional, bukan hanya di Banyuwangi. Padahal itu mungkin bangunan sederhana. Nah kami mencoba memfasilitasi masalah itu sesuai instruksi Bupati Ipuk,” kata Yayan, panggilan akrab Suyanto.
Terobosan yang dilakukan Dinas PU untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan membuat desain prototipe bangunan gedung untuk bangunan sederhana.
Di antaranya rumah tinggal sederhana, rumah tinggal tunggal, tempat praktek bidan/ perawat/ dokter, apotek, toko tradisional, hingga rumah tradisional Oseng sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/522/KEP/429.011/2023 tentang Desain Prototipe Bangunan Gedung.
“Pemohon PBG tinggal memilih desain prototipe yang telah disediakan secara gratis tersebut. Desainnya bisa dilihat di akun Instagram Dinas PU, di website, atau silakan datang ke Mal Pelayanan Publik lantai 2, atau Kantor PU,” kata Yayan.