Skandal Penyelundupan Manusia, 17 Warga Negara Pakistan Ditangkap Saat Hendak ke Australia
- empiris.id
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Dalam sebuah operasi gabungan yang melibatkan Lanal Banyuwangi dan Kodim 0825 Banyuwangi, sebanyak 17 warga negara Pakistan berhasil diamankan pada Sabtu 9 November 2024. Para WNA ini tengah berusaha melakukan perjalanan ilegal menuju Pulau Christmas, sebuah wilayah terluar Australia.
Informasi yang dihimpun, para imigran gelap ini berencana menyeberangi lautan menggunakan Kapal Motor Nelayan (KMN) Permata 86. Rencana mereka terendus oleh intelijen gabungan yang kemudian melakukan penangkapan.
"Total ada 19 orang yang kami amankan," ungkap Komandan Lanal Banyuwangi, Letkol Laut (P) Hafizd. Selain 17 warga negara Pakistan, turut diamankan juga seorang warga negara Malaysia dan dua warga Aceh. "Diduga, tiga orang terakhir ini berperan sebagai penyalur atau agen perjalanan ilegal," tambahnya.
Menariknya, warga negara Malaysia yang diamankan diketahui telah menikah dengan seorang perempuan Aceh dan memiliki anak. "Keluarga ini juga turut kami amankan," jelas Danlanal.
Jaringan Internasional
Kasus ini mengungkap adanya jaringan penyelundupan manusia lintas negara yang cukup terorganisir. Penggunaan kapal nelayan sebagai alat transportasi ilegal serta keterlibatan warga negara ketiga menunjukkan bahwa operasi ini telah direncanakan secara matang.
"Kami menduga masih ada jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini," ujar Danlanal. "Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengembangan penyelidikan."
Ancaman Keamanan
Penyelundupan manusia tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keamanan nasional. Para imigran gelap yang nekat mengambil risiko tinggi untuk mencapai tujuannya seringkali membawa penyakit menular, serta dapat menjadi sasaran kelompok-kelompok radikal.
"Keberadaan mereka di wilayah perbatasan dapat mengganggu stabilitas keamanan," tegas Danlanal.
Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti alat navigator digital, ponsel, dokumen kapal dan pasport.