Inilah Penyebab Pupuk Bersubsidi di Wongsorejo Dijual Diatas HET, Pidana Menanti!
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Mengupas tentang penjualan pupuk bersubsidi seolah tidak pernah berakhir. Beragam cara dan modus dilakukan pelaku untuk memuluskan tindakannya yang sangat merugikan petani yang sangat membutuhkan pupuk bersubsidi.
Berdasarkan pengakuan Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah. Modus yang biasa digunakan pelaku ada yang terus terang dan ada yang transparan.
Mengutip aduan masyarakat pada Camat, pemilik kios nakal biasanya mengenakan biaya menaikkan dan menurunkan pupuk dari distributor pada petani.
Kios seolah harus memberikan pelayanan ekstra dan biaya tambahan saat pupuk tiba di kios setelah dikirimkan dari distributor.
Camat: Biaya Operasional Kios Dibebankan Pada Petani
“Jika tidak ada biaya rokok, teh kemasan dan sarapannya. Pupuk akan ditata ngawur oleh petugas yang mengirimkannya. Itu aduan yang saya terima,” ujar Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah.
Biaya lain yang dikenakan pemilik kios nakal pada petani ada yang mencapai Rp 15.000 untuk setiap sak pembeliannya.
“Itu belum termasuk biaya antar. Jadi seluruh biaya yang telah dikeluarkan kios pupuk dibebankan pada pemilik RDKK,” tutur Camat Wongsorejo.
Akibat hal tersebut, harga pupuk bersubsidi bisa mencapai Rp 330.000 dipasarkan dan sangat jauh dari HET yang telah ditetapkan.
Mustain: Harus Ada Pertemuan Rutin
“Kesimpulannya, tolong kembalikan pada HET. Saya tidak ingin ada kios yang bermasalah di wilayah Kecamatan Wongsorejo,” harap Ahmad Nuril Falah.
Jika tetap dibiarkan, kejadian tersebut bisa memicu aksi saling lapor ke aparat penegak hukum dan distributor pupuk melalui Pemerintah Kecamatan.
Hal senada juga ditemukan di wilayah Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur terkait modus kios nakal tersebut.
“Benar kata pak camat, ada ongkir. Saya sepakat dengan pak camat, jangan ada yang menjadi korban. Kalau bisa, ada semacam pertemuan bulanan antara kios, poktan, desa agar ada komunikasi rutin,” kata Kepala Desa Bengkak, Mustain.
Distributor: Kios Hanya Membayar Sesuai Tagihan, Tidak Ada Biaya Lain!
Menanggapi hal tersebut, staf CV Sumber Alam Sejati distributor pupuk bersubsidi wilayah Kecamatan Wongsorejo Abdul Haris membantah penambahan biaya ekstra dan pelayanan tambahan merupakan kebijakan Perusahaan.
“Jika ada staf kami yang meminta biaya melebihi print kuitansi tagihan yang kami berikan, silakan laporkan hal tersebut,” kecam Abdul Haris pada Banyuwangi.viva.co.id.
Berdasarkan ketetapan dari pemerintah HET untuk pupuk urea Rp 225.000 perkuintal dan Rp 230.000 untuk satu kuintal ponska.
“Setiap kios wajib menempelkan sticker harga pupuk dan peraturan Menteri Pertanian tepat diatas meja kasir. Jadi bisa terbaca oleh petani saat melakukan pembayaran,” jelas Abdul Haris.
Ancaman Pidana Menanti Pemilik Kios Nakal
Haris menghimbau agar pemilik kios mencari untung dari pupuk non subsidi karena untuk pupuk subsidi, harganya telah ditetapkan pemerintah.
“Kalimat dalam undang-undangnya sudah jelas. Harga tebus dan harga salur bukan harga jual dan harga beli,” jlentreh Abdul Haris.
Jika ada kios yang tetap nekat menjual pupuk diatas HET, akan dikenai sanksi secara administrasi oleh distributor dan dijerat pida oleh penegak hukum.