Diduga Terjerat Narkoba, Artis Karenina Maria Anderson Minta Maaf

Karenina Maria Anderson
Sumber :
  • IG: @kareninaanderson

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Pasca ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan akibat dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja, artis sekaligus model Karenina Maria Anderson meminta maaf. Hal tersebut disampaikan saat giat rilis depan awak media.

Polresta Banyuwangi, Gelorakan Mobil Sayur Dalam Sosialisasi Pilkada 2024 Sambil Berbagi

Mengenakan seragam orange, bertopi dan masker. Karenina Maria Anderson hanya bisa menunduk pasrah sambil menyembunyikan wajahnya saat digelar giat rilis di Polres Metro Jakarta Selatan. Rabu, 2 Agustus 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Artis sekaligus model yang ditangkap di rumahnya di jalan Daksa Jakarta Selatan itu meminta maaf akibat terlibat dalam dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Tragedi Berdarah di Polres Solok Selatan: Kabag Ops Tembak Mati Kasat Reskrim

"Saya ingin mengucapkan permintaan maaf yang sebesar - besarnya untuk masyarakat Indonesia, suami saya, anak - anak saya, keluarga terbesar saya dan teman - teman terdekat saya. Maafkan kalau ini saya menjadi contoh yang tidak baik," ucap Karenina Maria Anderson di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan yang sama, Karenina Maria Anderson mengaku bisa memetik hikmah dari kasus yang tengah menjeratnya tersebut dan berharap peristiwa hukum ini akan menjadi titik balik untuk kehidupan yang lebih baik di masa depan.

Polresta Banyuwangi Gelorakan Swasembada Pangan Sukseskan Asta Cita

"Semoga kejadian ini menjadi suatu momen, turning point untuk kehidupan saya menjadi lebih baik lagi ke depannya," tutur Karenina Maria Anderson di depan awak media.

Artis dan sekaligus model tersebut juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak sekali pun untuk mendekati apalagi mencoba. Konsekuensi hukum harus ditanggung jika berani melakukan hal tersebut.

"Saya mohon doanya dari teman - teman juga dan teman - teman di luar sana yang masih terjerat atau berfikir untuk gunakan narkoba. Imbauan saya untuk stop sekarang juga. Karena ada konsekuensi hukum di dalamnya," harap Karenina Maria Anderson.

Atas perbuatannya, Karenina Maria Anderson dikenalan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.