Nekat Edarkan Pil Koplo, Pemuda Banyuwangi Diringkus Polisi

VY Pengedar Pil Koplo diamankan Polsek Tegalsari
Sumber :
  • M Romi Syahroni / VIVA Banyuwangi

Banyuwangi,  VIVA Banyuwangi - Nekat edarkan pil koplo di kost yang berada di Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, seorang pemuda diringkus Polisi Sektor Tegalsari.

Polresta Banyuwangi Gelar Rakor Pengamanan Pilkada 2024

Peristiwa penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (17/08/2023) lalu. Menurut Kapolsek Tegalsari IPTU Achmad Rudy pemuda berinisial VY (25) asal Kecamatan Gambiran dan mengamankan barang bukti berupa pil jenis trihexyphenidyl.

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul setengah satu dini hari,” ujar Iptu Achmad Rudy. Senin (21/08/2023).

Polresta Banyuwangi, Gelorakan Mobil Sayur Dalam Sosialisasi Pilkada 2024 Sambil Berbagi

Kronologi penangkapan pengedar pil haram tersebut, bermula saat Unit Reskrim Polsek Tegalsari menggelar Operasi Tumpas Narkoba 2023.

Pada saat di jalan raya Dusun Krajan, Desa Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, anggota Polsek Tegalsari mendapati seorang warga yang tampak mencurigakan.

Tragedi Berdarah di Polres Solok Selatan: Kabag Ops Tembak Mati Kasat Reskrim

"Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 21 butir pil koplo yang terbungkus tisu," terangnya.

Setelah diinterogasi, ia mengaku bernama RS (22) warga Dusun Kopen RT 11 RW 02, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.

Halaman Selanjutnya
img_title