Nekat Edarkan Pil Koplo, Pemuda Banyuwangi Diringkus Polisi

VY Pengedar Pil Koplo diamankan Polsek Tegalsari
Sumber :
  • M Romi Syahroni / VIVA Banyuwangi

“Usai diinterogasi lebih lanjut, RS mengaku mendapat barang tersebut dari VY dengan cara membeli di rumah ibunya Dusun Krajan RT 07 RW 02, Desa Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi,” tambahnya.

Polresta Banyuwangi Mutasi 9 Kapolsek, Ini Daftarnya

Selanjutnya, pada Kamis (17/08/23) sekitar pukul 00.30 WIB, pihak Polsek Tegalsari berhasil menangkap tersangka VY di rumah kosnya.

Setelah diamankan, VY kemudian digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 37 butir pil jenis trihexyphenidyl dalam plastic klip kecil yang disimpan di dalam bungkus rokok bekas merk gudang garam surya, uang tunai sebesar Rp60.000,00, serta 1 unit handphone merk Vivo.

Kemen PPPA Atensi Kasus Pemerkosaan di Pulau Merah Banyuwangi

“Tersangka VY juga mengakui telah mengedarkan atau menjual sediaan farmasi jenis pil trihexyphenidyl tanpa surat izin edar. Tersangka beserta barang bukti kini diamankan Polsek Tegalsari guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.