Kemen PPPA Atensi Kasus Pemerkosaan di Pulau Merah Banyuwangi
- Dok. Polresta Banyuwangi/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memberikan atensi atas penanganan kasus pemerkosaan di Pulau Merah, Pesanggaran yang kini telah menjadi atensi nasional.
Kemen PPPA juga memastikan pihaknya memberikan bantuan berupa kepastian hukum secara profesional kepada korban yang saat ini berusia 17 tahun.
“Kami memberikan atensi proses hukum agar tetap berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Asisten Deputi Layanan Anak Kemen PPPA Lany Ritonga.
Usai mendatangi unit perlindungan anak P2TP2A Polresta Banyuwangi, Lany juga menegaskan bahwa apapun yang terjadi di luar proses hukum yang berjalan tidak bisa mengaburkan aturan perundangan yang sudah berlaku.
Lany menuturkan bahwa pihaknya tidak menutup mata atas urgensi kasus perkosaan meski dianggap sebagai kasus kelas dua yang penanganannya kerap tak optimal.
Kemen PPPA disebutnya siap memberikan berbagai bentuk bantuan yang dapat mendukung upaya penindakan oleh Polresta Banyuwangi.
"Bila ada kendala-kendala yang dihadapi oleh Polres karena hal ini masih dalam tingkat penyidikan di tingkat Polres tentunya jika kekurangan ahli atau dalam hal pemeriksaan butuh bukti-bukti pendukung tentunya kami siap mengakomodir," ujar Lany.