Sempat Buron, Pelaku Pencabulan Dibawah Umur Ditetapkan Tersangka

Korban Pencabulan
Sumber :

Lumajang, VIVA Banyuwangi – Setelah lama buron, Mistur Efendi (60), warga Desa Oro Oro Ombo, Kecamatan Pronojiwo, ditetapkan tersangka perkara pencabulan anak dibawah umur, sejak 28 April 2024 lalu.

Pembawa Acara TV Jang Sung-kyu Menyangkal Mengabaikan Pelecehan Di Tempat Kerja Terhadap Mendiang Oh Yoanna

 

Hal ini disampaikan Usman Ali, warga Desa Oro Oro Ombo, Kecamatan Candipuro, yang juga sebagai Pelapor dalam perkara ini.

Waspada Erupsi Gunung Semeru, Warga Dihimbau Tetap Siaga

 

"Anak saya digauli sebanyak 2 kali, pertama di pondok sawah dan kedua di ruang tamu rumah, ketika kondisi rumah sedang sepi," ungkapnya kepada wartawan, Selasa 7 Mei 2024.

Hilang 2 Hari, Seorang Remaja di Tegaldlimo Banyuwangi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kebun Usai Pesta Miras

 

Dari keterangan yang didapatkan Banyuwangi.viva.co.id, I Berkenalan dengan Mistur pada saat ada acara pertandingan sepak takraw di Desa Oro Oro Ombo, beberapa waktu yang lalu.

Halaman Selanjutnya
img_title