Sempat Buron, Pelaku Pencabulan Dibawah Umur Ditetapkan Tersangka

Korban Pencabulan
Sumber :

Lumajang, VIVA Banyuwangi – Setelah lama buron, Mistur Efendi (60), warga Desa Oro Oro Ombo, Kecamatan Pronojiwo, ditetapkan tersangka perkara pencabulan anak dibawah umur, sejak 28 April 2024 lalu.

Isu Kades Grobogan Digerebek, Warga Ngeluruk Ke Kantor Kecamatan

 

Hal ini disampaikan Usman Ali, warga Desa Oro Oro Ombo, Kecamatan Candipuro, yang juga sebagai Pelapor dalam perkara ini.

Kasat Narkoba dan Kasat Binmas, Diganti Untuk Penyegaran

 

"Anak saya digauli sebanyak 2 kali, pertama di pondok sawah dan kedua di ruang tamu rumah, ketika kondisi rumah sedang sepi," ungkapnya kepada wartawan, Selasa 7 Mei 2024.

HCCM Kabupaten Lumajang Kebut Pendampingan Sertifikat Halal Kepada Pelaku Usaha

 

Dari keterangan yang didapatkan Banyuwangi.viva.co.id, I Berkenalan dengan Mistur pada saat ada acara pertandingan sepak takraw di Desa Oro Oro Ombo, beberapa waktu yang lalu.

Halaman Selanjutnya
img_title