Sempat Buron, Pelaku Pencabulan Dibawah Umur Ditetapkan Tersangka
Rabu, 8 Mei 2024 - 07:51 WIB
Sumber :
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, saat dimintai keterangan terkait adanya LP perkara yang terjadi itu, pihaknya membenarkannya.
“Sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/251/V/Res.1.24/2024/Satreskrim tertanggal 1 Mei 2024, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan penyitaan terhadap barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap terlapor sebagai saksi,” kata AKP Achmad Rochim.
Selain itu, menurutnya, pihaknya juga telah melakukan gelar perkara dengan rekom penetapan status tersangka.
Halaman Selanjutnya
“Dan kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka sejak tanggal 28 April 2024 lalu,” paparnya lagi.