Presiden Yoon Suk Yeol Resmi Tersangka Kasus Pengkhianatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan
- The Korea Times
Korea, VIVA Banyuwangi –Dilansir dari The Korea Times, Presiden Yoon Suk Yeol kini resmi menjadi tersangka dalam kasus deklarasi darurat hukum yang kontroversial. Yoon dituduh melakukan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan, menurut pernyataan kejaksaan pada Minggu, 08 Desember 2024.
Meskipun perdebatan politik mengenai pemakzulan presiden terus berlanjut, baik kejaksaan maupun polisi tetap fokus pada penyelidikan mereka. Pemungutan suara pemakzulan di Majelis Nasional sebelumnya dibatalkan akibat boikot dari anggota partai penguasa, namun hal ini tidak menghentikan proses hukum terhadap presiden.
Tim investigasi khusus kejaksaan telah memulai penyelidikan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol terkait dengan tuduhan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan. Keputusan untuk menetapkan Yoon sebagai tersangka diambil setelah beberapa pengaduan resmi diajukan.
"Ini merupakan prosedur standar," kata Park Se-hyun, kepala tim investigasi, "ketika ada pengaduan atau tuduhan, seseorang akan didaftarkan sebagai tersangka.
Tim investigasi khusus kejaksaan akan menyelidiki secara menyeluruh kedua tuduhan yang dilayangkan kepada Presiden Yoon, yaitu pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Menurut kepala tim, kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik untuk memicu pemberontakan dan mengganggu tatanan konstitusional. Tindakan ini, menurut hukum, memenuhi syarat sebagai pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Penting untuk dicatat bahwa tuduhan pengkhianatan yang dialamatkan kepada Yoon tidak dilindungi oleh kekebalan konstitusional yang dimiliki presiden. Hal ini berarti bahwa penyelidikan akan terus berlanjut terlepas dari hasil pemungutan suara pemakzulan yang dilakukan pada hari Sabtu.