Dekrit Militer Berujung Pemakzulan: Presiden Yoon Suk Yeol Diberhentikan
- The Korea Times
Korea, VIVA Banyuwangi –Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, resmi dilengserkan dari jabatannya pada Sabtu, 14 Desember 2024 setelah Majelis Nasional Korea meloloskan mosi pemakzulan atas deklarasi hukum militernya.
Keputusan ini menandai puncak dari krisis politik yang telah melanda Korea Selatan dalam beberapa minggu terakhir.
Mosi pemakzulan disahkan dengan suara mayoritas, dengan 204 suara mendukung dan 85 suara menentang. Yang mengejutkan, 12 anggota parlemen dari partai berkuasa, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), bergabung dengan blok oposisi dalam mendukung pemakzulan, meskipun partai tersebut secara resmi menentang mosi tersebut.
Deklarasi hukum militer yang dikeluarkan Yoon pada 17 Desember lalu menjadi pemicu utama krisis politik ini. Yoon berdalih bahwa langkah tersebut diperlukan untuk melindungi negara dan menjaga ketertiban sosial dari "pasukan anti-negara", yang ditafsirkan sebagai serangan terhadap blok oposisi dan mereka yang menentang kebijakannya.
Langkah kontroversial ini memicu gelombang protes dan kecaman dari berbagai pihak, termasuk para ahli hukum dan politikus.
Mereka menilai deklarasi hukum militer sebagai tindakan otoriter yang tidak berdasar dan melanggar konstitusi.
Pemungutan suara pemakzulan ini merupakan yang kedua kalinya dalam waktu singkat. Pemungutan suara pertama pada 7 Desember lalu gagal mencapai kuorum karena sebagian besar anggota parlemen PPP memboikot pemungutan suara.