Pengepul Kapuk yang Ditunjuk KLHK Belum Bayar Uang Tender

Agus Hidayat (Topi Kuning) pemenang lelang kapuk
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Munculnya angka 200 juta yang tercantum dalam penawaran lelang terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mulai terkuak. Angka tersebut merupakan angka penawaran yang dilakukan untuk mengajukan diri sebagai pengepul (penerima) panen buah kapuk. Namun belum ada transaksi keuangan senilai 200 juta tersebut.

Pilkada 2024 Jadi Tantangan di Depan Mata, Kapolresta Banyuwangi: Netralitas Harga Mati

Benang kusut kisruh buah kapuk yang terjadi setiap tahun sejak musim panen Bulan Agustus hingga Desember, terus terurai.

 

Resmi Berganti, Kombes Pol Rama Samtama Putra Pimpin Polresta Banyuwangi

Kapuk hasil pemetikan petani Desa Bengkak

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

 

Banyuwangi: Destinasi Pemandangan Keren yang Memanjakan Mata

Pihak dari Agus Hidayat yang ditunjuk KLHK sebagai pengepul buah kapuk hasil pemetikan di perkebunan buah kapuk Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, dituding belum melakukan transaksi keuangan apapun.

Agus Hidayat saat dihubungi Banyuwangi.viva.co.id terkait hal tersebut melalui sambungan ponsel, tidak menjawab pertanyaan tersebut termasuk bukti pembayarannya.

 

Hasil petik kapuk di rumah petani

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

 

Namun saat mediasi antara pihak petani BSM dan petani kelompok Agus Hidayat di lokasi perkebunan kapuk yang dilakukan Kapolsek Wongsorejo, Iptu Taufan Akbar. 

Agus mengaku sudah melakukan kewajibannya sebagai pemenang tender dengan membayar sebesar 200 juta rupiah ke rekening Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Wongsorejo.

"Saya sudah bayar. Kan ini ke rekening Sekcam (Wongsorejo). Jika ada apa-apa, siapa yang akan mengembalikan uang saya?," jelas Agus sambil menunjukkan surat pernyataan.

Surat pernyataan yang dipegang Agus Hidayat

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Agus juga menjelaskan, uang yang dikeluarkannya cukup besar untuk hasil panen. Agus juga akan menentukan harga jual kapuk dari hasil pemetikan yang dilakukan petani.

"Saya tidak berbicara masalah nominal. Saya yang menentukan (harga). Masalahnya saya ini sudah pemenang tender. Nanti seumpama ada apa-apa ke atas saya tidak bisa bayar, siapa yang bertanggung jawab," tanya Agus saat mediasi tersebut.

Camat Wongsorejo, Achmad Nuril Falah

Photo :
  • Dovalent Vandeva Derico/VIVA Banyuwangi

Namun pernyataan Agus Hidayat yang telah mengaku telah melakukan transaksi keuangan terkait pemetikan buah kapuk, dibantah tegas Camat Wongsorejo, Achmad Nuril Fallah.

"Belum. Belum ada pembayaran sama sekali dari Mas Agus (Hidayat) ke KLHK," ujar Camat Wongsorejo, Achmad Nuril Fallah.

Berdasarkan surat dari KLHK, Agus Hidayat melakukan penawaran senilai 200 juta rupiah sebagai pembayaran atas Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk 305 hektar lahan perkebunan kapuk di Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi Jawa Timur.

Abdullah (Kaos Kuning) keamanan KLHK tenangkan petani

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

"Sambil menunggu 2 hari ini. Mungkin 2 hari ini Mas Agus (Hidayat) mau membayar. Mungkin sekarang sedang disiapkan (uangnya). Kita tunggu aja," kata Ketua Tim 9 Pengamanan Aset KLHK itu.

Nuril juga menghimbau, agar semua pihak bisa menahan diri agar semua bisa diselesaikan dengan baik.

"Makanya kita berharap (pada Agus Hidayat) jangan menjual. Jangan menjual dulu sebelum selesai (pembayarannya)," tutur Camat.

Petani perkebunan kapuk

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Camat juga tidak membenarkan pihak petani BSM yang juga mengklaim berhak memanen untuk melakukan aktivitasnya