Legalitas Kepemilikan Lahan Perkebunan Kapuk di Kecamatan Wongsorejo Diverifikasi
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Maraknya kisruh saling klaim atas lahan perkebunan kapuk seluas 305 hektar yang berada di Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, diverifikasi. Sebuah tim gabungan kementerian, mendatangi lokasi perkebunan kapuk.
Tidak adanya kejelasan siapa yang paling bertanggung jawab atas kepemilikan lahan seluas 305 hektar di areal perkebunan kapuk di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, memunculkan saling klaim sejumlah kelompok petani.
Kelompok Bengkak Sejahtera Mandiri (BSM) yang mengaku sebagai petani yang mengelola lahan di areal perkebunan kapuk dan kelompok petani dari Agus Hidayat, yang mengaku sebagai pemenang tender pengelolaan serta pemetikan buah kapuk.
Tim 9 sendiri, beranggotakan Muspika Wongsorejo, Kades serta Sekdes Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak menjadi tim pengaman aset KLHK di Kecamatan Wongsorejo yang dipimpin Camat Wongsorejo Achmad Nuril Falah.
"Satu bulan yang lalu ada tim dari Jakarta. 1 dari KLHK, 2 dari Pertamina, 3 dari PTPN 12 silaturahmi ke Kecamatan (Wongsorejo)," tutur Nuril.
Dalam kunjungan tersebut, mereka menyampaikan perkembangan legalitas lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di areal perkebunan kapuk tersebut Sertifikat Hak Milik (SHM) telah beratas nama PT Pertamina Jakarta.
"Cuman di bawah sertifikat itu ada catatan. Lahan ini merupakan lahan pengganti lahan KLHK yang ada di Tuban (Jawa Timur)," kata Nuril pada Banyuwangi.viva.co.id.