Bukannya Silaturahmi, Pria 28 Tahun Ini Malah Mencuri Tabung Gas Melon

Pelaku pencurian tabung gas melon
Sumber :
  • Istimewa

Banyuwangi – Pria yang berusia 28 tahun, SM, asal Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru keluar masuk rumah orang bukannya silaturahmi, ia malah mencuri tabung gas melon.

Dendam Saingan Bisnis? CCTV Rekam Aksi Pencurian Besi Gorong-gorong di Pasuruan

"Yang bersangkutan diamankan kemarin," kata Kapolsek Kalibaru, Iptu Yaman Adinata, Jumat (28/4/2023).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita 10 tabung gas melon kosong 3 kilogram dan uang tunai sebesar Rp 166 ribu.

Kisah Pilu Bocah 12 Tahun, Spesialis Pencurian Kotak Amal Masjid di Pasuruan

Awalnya, korban beraksi pada 8 April lalu, di salah satu warung di wilayah hukum Polsek Kalibaru.

Aksinya terekam kamera CCTV, sehingga petugas dapat dengan sigap mengungkap kasus ini.

Spesialis Pencurian Aki dan Gerobak Es Tebu di Pasuruan Tertangkap, Berkat Rekaman CCTV

"Dari rekaman CCTV, pada 8 April lalu SM membawa dua tabung gas dari salah warung," ungkapnya.

Tak berhenti di situ, SM, lanjut Iptu Yaman, beraksi kembali pada 27 April. Saat itu, tertangkap tangan setelah mencuri di rumah warga di Desa Kalibaru Manis.

"Saat ditanya warga, SM mengakui membawa tabung gas itu milik warga Kalibaru Manis. Kemudian warga langsung melapor ke kami diikuti korban lainnya," kata dia.

Sementara dari hasil pemeriksaan, kata Yaman, SM juga mengaku telah menggasak tabung gas elpiji 3 kilogram (melon) dari beberapa lokasi.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Polsek Kalibaru.

"Dia kita jerat dengan pasal 65 juncto pasal 363 ayat (1) ke 5E KUHP," ujarnya.