Beredar Surat MUI Haramkan Pawai Ogoh-ogoh Dalam Perayaan Maulid Nabi

Surat MUI Banyuwangi Haramkan Ogoh-ogoh
Sumber :
  • M Romi Syahroni/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi haramkan hadirnya Ogoh-ogoh dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H.

Rayakan Momen Spesial! Ini Cara Membuat Pesta Ulang Tahun yang Meriah!

Tak Hanya itu saja dalam surat yang dikeluarkan tanggal 15 September 2023  dengan Nomor surat 04/DP-MUI/Kab/09/2023 melarang umat muslim untuk menghadirkan ogoh-ogoh dalam perayaan hari besar Islam lainnya.

Menurut MUI dalam surat tersebut, Ogoh-ogoh adalah boneka raksasa sebagai simbol mahluk jahat yang biasa dipakai umat Hindu dalam perayaan Hari Raya Nyepi.

Resep Praktis Yu Sheng: Salad Istimewa untuk Perayaan Imlek

Lebih lanjut, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa terbitnya tausiah itu sudah melalui pembahasan dalam rapat bersama tim fatwa. Demi menyikapi maraknya pawai ogoh-ogoh dalam perayaan hari besar Islam.

Dengan jelas dalam surat yang di tanda tangani Ketua MUI Ketua MUI Kabupaten Banyuwangi KH. Moh. Yamien, Lc. dan Sekretaris MUI Kabupaten Banyuwangi H. Imam Mukhlis dalam poin 3 menyebutkan

20 Ide Pesta Malam Tahun Baru 2025 yang Seru Rayakan Pergantian Tahun

Hukum kegiatan pawai Ogoh-ogoh dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Hari Besar Islam, dan Hari Besar Nasional haram dilakukan, karena Tasyabbuh (menyerupai) kegiatan ritual keagamaan umat Hindu,” 

Tak hanya itu,  MUI Kabupaten Banyuwangi menghimbau kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat serta takmir masjid agar melarang segala jenis hiasan kembang telur yang berupa boneka Ogoh-ogoh dan barong-barongan masuk kedalam area kegiatan Maulid Nabi

Halaman Selanjutnya
img_title