Camat Wongsorejo Tidak Mampu Eksekusi SK Penunjukan Lelang dari KLHK

Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Kisruh pemetikan buah kapuk di perkebunan kapuk Desa Bengkak Kecamatan Wongsorejo kembali terjadi. Pemenang lelang berdasarkan penunjukan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak bisa memanen karena jaminan keselamatan. Surat Keputusan (SK) penunjukkan langsung dari KLHK pun tidak bisa dieksekusi dengan baik oleh Camat Wongsorejo.

Festival Memancing jadi Kiat Banyuwangi Perangi Ilegal Fishing dan Bom Ikan

Berdasarkan surat permohonan dari Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah selaku koordinator lapangan pengamanan aset tanah KLHK dengan nomer I/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 telah mengajukan ke KLHK untuk melakukan penunjukkan terhadap penawaran yang dilakukan oleh, Agus Hidayat, Sunawi dan Rohatik.

Surat penunjukan langsung dari KLHK untuk Agus Hidayat

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Lihat Toko Sembako Tidak Dijaga, Seorang Pemuda Curi Sekarung Beras

Kemudian, surat permohonan tersebut mendapatkan jawaban dari KLHK dengan menunjuk Agus Hidayat. Berdasarkan surat balasan dengan nomer S.966/ROUM/PLP/KAP.3/8/2023 tertanggal 28 Agustus 2023, yang ditanda tangani Plt Kabiro Umum KLHK, Ir Samidi telah menunjuk secara resmi Agus Hidayat berhak melakukan pemanenan buah kapuk.

"Tapi kenyataannya saya tidak bisa memanen karena tidak adanya jaminan keselamatan," ujar Agus Hidayat secara eksklusif pada Banyuwangi.viva.co.id.

3 Tingkatan Dalam Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan

Agus menyatakan, setiap kali berniat melakukan pemanenan selalu dihalang-halangi oleh kelompok lain yang mengaku juga punya hak atas buah kapuk tersebut.

Surat penunjukan langsung dari KLHK untuk Agus Hidayat

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Halaman Selanjutnya
img_title