Camat Wongsorejo Tidak Mampu Eksekusi SK Penunjukan Lelang dari KLHK
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
"Jika mengacu pada surat dari KLHK. Saya berhak memanen seluruh buah kapuk yang berada pada lahan milik KLHK seluas 305,9 hektar," kata Agus.
Dalam penjelasannya, Agus menyayangkan sikap Camat Wongsorejo, Ahmah Nuril Falah yang cenderung memberi ruang pada kelompok lain hingga Agus kesulitan untuk menjalankan keputusan dari KLHK.
"Harusnya Camat (Wongsorejo) bisa memberikan jaminan keselamatan saat saya memanen dengan memberikan pemahaman pada kelompok lain," jelas Agus.
Surat penunjukan langsung dari KLHK untuk Agus Hidayat
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Dengan kondisi ini, Agus mengaku menjadi pihak yang sangat dirugikan karena masa panen buah kapuk sudah berjalan dan akan segera habis.
"Masa panen hanya 3 bulan. Hingga 1,5 bulan masih juga belum beres. Saya benar-benar tidak nyaman dengan kondisi ini," tandas Agus.
Sementara itu Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Fallah mengakui adanya konflik di lokasi pemanenan buah kapuk karena ada penentangan dari kelompok lain.