Soal PPN 12 Persen, Pemerintah Pastikan Tidak Menyasar Kebutuhan Pokok
- tvOne news
Jakarta, VIVA Banyuwangi –Kebijakan PPN 12 persen tampaknya masih menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Pasalnya mereka belum mengetahui secara jelas bagaimana implementasi dari kebijakan tersebut. Terutama soal barang apa saja yang bakal dikenai tarif PPN terbaru.
Sebelumnya pemerintah telah mengumumkan secara resmi soal pemberlakuan tarif PPN baru sebesar 12%. Berdasarkan informasi yang beredar, kebijakan tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025.
Dilansir dari laman Antara, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia memberikan penjelasan terkait penerapan kebijakan tersebut. Berdasarkan penjelasannya, peningkatan PPN sebesar 12% tersebut hanya berlaku untuk barang - barang mewah.
“Itu saja yang kena 12 persen, yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan,” tegas Menteri Keuangan.
Sebelumnya Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menjelaskan berbagai barang mewah yang terkena kenaikan pajak mulai dari kapal pesiar, pesawat jet, hingga rumah super mewah. Untuk kategori barang mewah yang dimaksud adalah barang dengan nilai diatas Rp 30 miliar.
Kenaikan pajak 12 persen tersebut merupakan bentuk implementasi UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Presiden RI menegaskan pihaknya ingin berkomitmen untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berpihak kepada rakyat.
“Dengan kebijakan tersebut, jelas pemerintah akan mengupayakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” jelas Prabowo pada konferensi pers di Kemenkeu, dikutip dari tvOnenews.