Ungkap Kepemilikan Buah Kapuk. Satreskrim Polresta Banyuwangi Panggil KLHK

Kapuk hasil pemetikan petani Desa Bengkak
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Carut marut siapa pemilik sah buah kapuk di lahan perkebunan kapuk milik Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Kecamatan Wongsorejo didalami polisi. Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi sudah mengirimkan surat panggilan pada KLHK.

Pilu, Wisatawan Diperkosa 2 Preman Lokal Saat Kunjungi Pulau Merah Banyuwangi

Banyaknya pihak yang mengaku paling berhak atas kepemilikan buah kapuk di perkebunan kapuk di Desa Bengkak dan Desa Alasbuluh di Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi Jawa Timur menjadi bagian penting penyidikan polisi.

Dengan jelasnya kepemilikan buah kapuk tersebut bisa menjadi bahan dalam pengembangan penyelidikan Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Tukang Becak Berkaos Ganjar Mahfud Ditemukan Tak Bernyawa di Area Stadion Banyuwangi

"Dan perminggu ini kita sudah koordinasi dengan KLHK Jakarta untuk kita mintai keterangan," ujar Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Soebarnapraja.

Menurut Kompol Agus, keterangan dari KLHK sangat dibutuhkan untuk mengungkap kejelasan siapa pemilik pasti dari perkebunan kapuk tersebut.

105 Calon Polisi di Situbondo Dinyatakan Lulus Rikmin

"Kita sedang pastikan. Kapuk itu punya siapa sih. Siapa yang berhak. Kita butuh informasi itu dari pihak KLHK," tutur Kompol Agus secara eksklusif pada Banyuwangi.viva.co.id.

Kompol Agus juga akan melakukan pendalaman terkait sistem lelang terhadap panen buah kapuk dari perkebunan kapuk yang berada di Kecamatan Wongsorejo tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title