Mobil Rizki Terbakar Saat Akan Kulakan Buah, Bukan Kulakan BBM
- Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi
Dari informasi yang didapatkan, tidak diperbolehkannya kulakan BBM, karena dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota.
Adapun mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga menurut dia, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur. Dalam SE tersebut, dijelaskan badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.
“Kalau sudah jelas peraturannya, kenapa masih saja ada warga yang melakukan hal tersebut, biasanya dengan berbagai modus operandinya,” tutupnya.