Dugaan Adanya Pelanggaran, Penggantian Pejabat Jelang Penetapan Disebut Pengaruhi Hasil Pilbup Banyuwangi 2024
- Mkri.id
Hal itu juga diungkapkan langsung Badawi bahwa Bupati Kabupaten Banyuwangi menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang hanya menguntungkan pasangan calon nomor urut 1 dan merugikan pasangan calon nomor urut 2 dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan sampai dengan penetapan pasangan calon.
Badawi juga mengungkapkan lebih jauh bahwa pelanggaran TSM yang dilakukan Paslon nomor urut 1 merupakan bentuk keberpihakan Bawaslu Kabupaten Banyuwangi terhadap Paslon Ipuk-Mujiono.
Bahkan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi memaksa kemenangan Paslon Ipuk-Mujiono.
Mereka harus menang dalam kontestasi Pilbup Kabupaten Banyuwangi 2024. Ketidaknetralan Bawaslu Kabupaten Banyuwangi dan keberpihakan terhadap Pasangan Calon nomor urut 1 termuat dalam Surat Pernyataan tertanggal 29 November 2024. Surat pernyataan tersebut dibuat dan ditandatangani oleh inisial SHM.
“Surat pernyataan yang ditandatangani inisial SHM pada pokoknya Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi menyatakan saya tidak mau tahu, 01 harus menang, ini perintah dari Bapak,” ungkap Badawi lebih lanjut.
Mahkamah pun meminta sekaligus memerintahkan KPU Kabupaten Banyuwangi untuk membatalkan Pasangan Calon nomor urut 1 Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Ir. Mujiono M.Si sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati Banyuwangi tahun 2024.