Pembayaran PNBP Gunakan Rekening Atas Nama Pribadi Sekcam. Bolehkah?

Ahmad Subhan, Sekretaris Kecamatan Wongsorejo
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Memasuki musim panen buah kapuk 2023 di lahan milik Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi Jawa Timur menjadi potensi bisnis yang cukup menjanjikan. Perseorangan atau kelompok bisa memanfaatkan potensi tersebut dengan cara membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Negara.

Begini Cara Sekdes Alasbuluh Mendapatkan Pupuk Bersubsidi, Zainul: Pusing!

Dikutip dari laman bpkp.go.id. Menurut UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

Berdasarkan laman milik Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP-RI) tersebut, seluruh pembayaran PNBP dilakukan melalui transaksi online pada bank Pemerintah yang ditunjuk negara.

Desa Bengkak Banyuwangi: Keindahan Alam dan Pesona Hutan Mangrove yang Tersembunyi

Namun hal yang berbeda terjadi dalam pembayaran PNBP buah kapuk di lahan milik KLHK di perkebunan kapuk Desa Bengkak dan Desa Alasbuluh Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi Jawa Timur.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki Banyuwangi.viva.co.id. Pembayaran PNBP tersebut dilakukan melalui rekening pribadi Sekretaris Kecamatan Wongsorejo di Bank Jatim atas nama Ahmad Subhan.

Diduga Langgar Marka Jalan, Xenia Tabrak Truk Dari Arah Berlawanan di Desa Bengkak

"Pada tahun 2021 itu. Bu Camat memerintahkan saya. Sesuai dengan SK tersebut. Dengan dasar penunjukkan langsung dari Bu Camat Sulistiyowati," ujar Sekretaris Kecamatan Wongsorejo, Ahmad Subhan.

Sekcam juga mengaku, pembuatan rekening atas nama pribadi sudah sepengetahuan dari KLHK.

"Rekening tersebut bisa dipertangungjawabkan hingga hari ini," kata Sekcam Wongsorejo secara eksklusif pada Banyuwangi.viva.co.id.

 

Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

 

Hal senada juga diakui Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah terkait penggunaan rekening atas nama pribadi Sekcam Wongsorejo, Ahmad Subhan dalam pembayaran PNBP.

"Enggak itu. Sejak 2021 KLHK menitipkan dana kapuk itu ke rekeningnya pak sekcam," tutur Camat Nuril

Camat Nuril mengaku tidak mengetahui alasan pasti dari penggunaan rekening atas nama pribadi Ahmad Subhan, Sekcam Wongsorejo dalam pembayaran PNBP tersebut.

"Yang jelas, penunjukan rekeningnya saudara Sekcam itu atas rekomendasi dari KLHK," aku Camat Nuril.

 

Petani perkebunan kapuk

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

 

Lahan milik KLHK di Desa Bengkak dan Desa Alasbuluh Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi memiliki luas 305,9 hektar yang diatas lahan tersebut berdiri ribuan pohon kapuk.

Saat musim panen pada bulan Agustus hingga Desember, terjadi pergesekan antar kelompok tani setiap tahun terkait klaim pengelolaan hasil panen buah kapuk.

Dari hal inilah, muncul sebuah kewajiban membayar PNBP sebesar 200 juta rupiah bagi perseorangan atau kelompok yang ingin mengelola hasil panen buah kapuk tersebut.

 

Kuitansi yang ditandatangani Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

 

Beberapa orang sudah melakukan pembayaran berdasarkan bukti kuitansi yang diterima Banyuwangi.viva.co.id