Uang Diduga Ratusan Juta Rupiah di Rekening Atas Nama Sekcam Wongsorejo. PNBP atau Operasional?
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Kepemilikan buah kapuk musim panen 2023 menyimpan banyak tanda tanya. Beredarnya uang dengan angka mencapai 200 juta juga tidak jelas peruntukan dan payung hukumnya.
Memasuki musim panen buah kapuk di perkebunan kapuk milik Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Desa Bengkak dan Desa Alasbuluh Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi Jawa Timur selalu diwarnai polemik.
Setiap Bulan Agustus hingga Bulan Desember, perselisihan antar kelompok tani atau perseorangan acap kali terjadi selama 3 tahun terakhir.
Munculnya angka 200 juta dalam musim panen tahun 2023 juga menyeruak ke publik yang mempertanyakan peruntukan uang tersebut.
"Jadi angka 200 juta itu kesepakatan. Bukan dihitung berdasarkan jumlah pohon atau luas lahan perkebunan kapuk," ujar Abdullah, petugas keamanan KLHK di perkebunan kapuk tersebut.
Dalam pengakuannya, Abdullah menyatakan uang tersebut merupakan pembayaran untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). "Benar, uang itu ada di rekening. Nanti setelah genap akan langsung dibayarkan," jelas Abdullah.