2 Pegawai BRI Jember Ditahan Diduga Terlibat Korupsi Kredit Fiktif
- Sugianto /VIVA Banyuwangi
Agar pengajuan kredit itu disetujui, NCM menghubungi tersangka PPH selalu karyawan Bank BRI Cabang Jember. Lalu PPH selaku Account Officer BRI Jember, kemudian bersekongkol dengan pegawai Bank BRI Jember lain berinisial RS.
PPH membuat analisis dan dibuat tanpa melakukan pemeriksaan keberadaan 32 kelompok tani tersebut.
Kemudian tersangka RS turut serta meloloskan pengajuan kredit oleh 32 kelompok tani yang tidak sesuai aturan itu.
Selanjutnya, ketiga tersangka mendapatkan pencairan KKPE secara bertahap sejak tahun 2011-2013.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur pada tahun 2018, kerugian negara mencapai Rp 10.983.198.192.
Polisi menyita barang bukti berupa dokumen perjanjian kredit BRI dengan 32 kelompok tani fiktif, juga dokumen pencairan uang kredit, dan sejumlah sertifikat yang dijaminkan milik beberapa kelompok tani.
"Juga dokumen lain yang menjadi syarat pencairan kredit. Sementara uang hasil kejahatan mereka sudah dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," terang Kasat Reskrim.