2 Pegawai BRI Jember Ditahan Diduga Terlibat Korupsi Kredit Fiktif
Rabu, 18 Oktober 2023 - 14:41 WIB
Sumber :
- Sugianto /VIVA Banyuwangi
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 atau pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2021, juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 KUHP.
“Tersangka terancam minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Kemungkinan penambahan tersangka masih kita dalami,” pungkasnya.